Khusus untuk PKP2B, berlaku juga Penjualan Hasil Tambang (PHT),” jelas Johnson Pakpahan. Badan usaha, koperasi atau perseorangan mengajukan permohonan wilayah untuk mendapatkan WIUP batuan kepada Menteri, Gubernur atau Bupati/Walikota sesuai kewenangannya IZIN USAHA PERTAMBANGAN mineral batuan diberikan oleh Menteri ESDM DAN IZIN USAHA PERTAMBANGAN diberikan melalui 2 tahapan, yaitu: Pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dan Pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP). Persyaratan Umum Usaha a. Nomor: 05/SK-KontraS/I/2023. penerbitan IPR; e, penerbitan IUP; dan f. WIUP Mineral bukan logam diberikan kepada Badan Usaha, koperasi, atau perusahaan perseorangan dengan cara permohonan wilayah kepada Menteri (Pasal 54). c. Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) adalah wilayah yang diberikan kepada pemegang IUP. Tentunya, setiap kegiatan tambang harus mempunyai lokasi mine site yang akurat. pemberian IUP. Untuk materi finansial, perusahaan harus memiliki bukti penjaminan kesungguhan dalam aktifitas eksplorasi. Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) adalah bagian dari WP tempat dilakukan kegiatan usaha pertambangan rakyat. Gambar 2. Murad Ismail, S. 1 Semarang, Jawa Tengah. Batasan wilayah lelang WIUP mineral logam dan batubara diatur dalam Permen Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan Pelaporan Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. setelah Badan Usaha, koperasi, atau perseorangan ditetapkan sebagai pemenang lelang WIUP mineral. 18 Ketentuan ini sedang dilakukan upaya permohonan pembatalan pada Mahkamah Konstitusi melalui Perkara Nomor 137/PUU-XII/2015. 9 Apabila dalam hal pemegang IUP pada waktu melakukan penambangan menemukan mineral lain selain yang telah didaftarkannya di dalam wilayah. Pemeberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) mineral bukan logam, WIUP mineral bukan logam jenis tertentu dan WIUP batuan dengan ketentuan: 1) berada dalam satu daerah provinis. WIUP batuan. IUP mineral batuan diberikan oleh Menteri ESDM (selanjutnya disebut Menteri), Gubernur atau Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya berdasarkan permohonan yang diajukan oleh: badan usaha, koperasi, dan perseorangan. *Izin untuk melakukan usaha pertambangan disebut Izin Usaha Pertambangan (IUP). Khusus untuk perusahaan non-BUMN yaitu badan usaha swasta, koperasi, dan perusahaan perseorangan, [6] dapat memiliki IUP lebih dari 1 untuk komoditas mineral bukan logam dan/atau batuan. Dari total 175 pasal tersebut, ada sekitar 21 pasal yang dihapus, 53 pasal yang ditambahkan dan 76 pasal yang diubah (baik itu sebahagian. a. atau pejabat instansi yang berwenang, sebagai bagian persyaratan peningkatan IUP Operasi Produksi; KELIMA : IUP Eksplorasi ini dapat diberhentikan sementara, dicabut atau dibatalkan, apabila pemegang IUP Eksplorasi tidak memenuhi kewajiban dan larangan sebagaimana dimaksud diktum KETIGA dan KEEMPAT dalam keputusan ini. Survey tinjau terdiri pemetaan. Sesuai dengan ketentuan Pasal 62A dan Pasal 83A Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pemegang IUP/IUPK untuk tahap kegiatan Operasi Produksi Mineral logam atau Batubara dapat mengajukan permohonan persetujuan. IUP Eksplorasi akan mendapatkan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) sebagai tempat beroperasinya. Bagian Kedua Pemberian WIUP Paragraf 1 Umum Pasal 8 (1) Pemberian WIUP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a terdiri atas: a. Pemegang IUP Eksplorasi Batubara diberi WIUP dengan luas paling sedikit 5. 61/PMK. B. Wilayah yang diberikan kepada pemegang Izin Usaha Pertambangan yang berada di dalam WUP. PP 23 Tahun 2010 1 WIUP dapat diberikan 1 atau beberapa IUP WIUP mineral logam dan batubara diperoleh dengan cara LELANG. IUP Operasi Produksi hanya dapat dilakukan perpanjangan sebanyak 2 (dua) kali. 6 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Pasal 1 angka 2 s. 43 Tahun 2015. Menteri untuk WIUP mineral logam dan WIUP batubara berada pada lintas wilayah provinsi atau wilayah laut lebih dari 12 (dua belas) mil laut diukur dari garis pantai ke arah laut lepas dan/atau ke arah perairan kepulauan; dan b. penerbitan IUP mineral bukan logam dan batuan dalam rangka penanamanBadan usaha, koperasi, atau perseorangan yang telah mendapatkan peta WIUP beserta batas dan koordinat dalam waktu paling lambat 5 hari kerja setelah penerbitan peta WIUP mineral batuan harus menyampaikan permohonan IUP Eksplorasi kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota dan wajib memenuhi persyaratanindustri semen, dan/atau proyek pembangunan yang dibiayai oleh pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah a. 1. K ement eri an E nergi dan S umber Daya MI neral FA Q (F re q u e n t l y A ske d Q u e st i o n s) MO D I S e l f S e rvi ce S ebel um membaca dokumen i ni , past i kan anda t el ah membaca dokumen Manual MO DI unt uk B adan Usaha di si ni : ht t ps: / / modi . Terhadap persyaratan finansial, berdasarkan Pasal 31 PP 96/2021, pelaku usaha harus memenuhi beberapa persyaratan seperti: Bukti penempatan jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan eksplorasi; Bukti pembayaran nilai kompensasi data informasi hasil lelang WIUP (wilayah izin usaha pertambangan) mineral logam atau. Dinanti Pengusaha, Ini Dia Aturan Baru Tambang Batu Bara Cs. Bukti pembayaran biaya pencadangan wilayah dan pembayaran pencetakan peta WIUP Mineral bukan logam atau WIUP batuan atas permohonan wilayah; dan; Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (CNBC Indonesia/ Tri Susilo) Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah akhirnya merilis aturan baru tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara (minerba) sebagai. Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengumumkan untuk pencabutan 2. 201. A. 2020. pemberian WIUP; dan b. komoditas, Direktur Jenderal atau . Intersect WIUP (analisis tumpang tindih izin . 5. dan IUP Operasi Produksi khusus untuk Tahunanwajibmengikutiformat yangditetapkanDirjena PENYAMPAIAN RKAB paling. 078 Izin Usaha Pertambangan (IUP) mineral dan batu bara pada awal Januari lalu. TATA CARA PEMBERIAN IUP OPERASI PRODUKSI KHUSUS UNTUK PENGANGKUTAN & PENJUALAN, MENURUT PERMEN ESDM NOMOR. Yang dimaksud dengan wilayah di luar WIUP dalam ketentuan ini adalah project area yang dilarang untuk melakukan kegiatan tahap penambangan. Perizinan Mineral = 0812 8218 4048. #kami siap mendampingi dan/atau mewakili dan/atau kuasa hukum pihak perusahaan dalam mengajukan usulan penetapan wiup mineral logam dan/atau wiup batubara untuk mengikuti lelang wiup mineral logam dan/atau wiup batubara mulai dari hulu sampai prospek ke hilir dari wiup yang akan dilelang, sehingga pihak perusahaan mendapatkankan kepastian hukum dan kepastian berusaha dalam hal penentuan. WIUP mineral logam; c. (5) WPR menjadi dasar diterbitkannya IPR. Tahapan IUP 4. 1. 000 (lima ribu) hektare dan paling banyak 50. 03. 1. Luasan. pemberian WIUP atau WIUPK; dan b. 10. peta dasar yang diterbitkan oleh instansi pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang survei dan pemetaan; 5. (2) IUP, IPR, atau IUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam WIUP untuk IUP, WPR untuk IPR, atau WIUPK untuk IUPK. dan optimum sesuai dengan rencana kerja dan memenuhi kelaikan teknis. kekayaan alam tak terbarukan berupa mineral logam, mineral bukan logam, mineral bukan logam jenis tertentu dan batuan merupakan modal penting untuk memenuhi hajat hidup orang banyak yang perlu dikelola dengan falsafah hamemayu hayuning bawono; b. WIUP batuan. Membuat Peta Usulan WIUP . 3 Th. Pra-Lelang. Dengan tarif 2 USD bagi IUP eksplorasi, dan 4 USD bagi IUP. baca izin usaha pertambangan – minerba. Dalam kesempatan kali ini, kita akan melihat perubahan-perubahan penting yang ada dalam UU 3/2020. Izin Usaha Pertambangan (WIUP) I Pencadangan WIUP Mineral Bukan Logam a. Dalam pasal 132, pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) untuk tahap kegiatan operasi produksi mineral logam atau batubara dapat mengajukan permohonan perluasan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) kepada Menteri. Pemegang IUP mineral logam atau batubara hasil penataan IUP yang tidak terdapat permasalahan tumpang tindih WIUP sama komoditas dapat mengajukan permohonan pendaftaran IUP kepada Menteri Energi dan Sumber Daya melalui Direktur Jenderal Mineral dan Batubara dengan ketentuan memenuhi persyaratan administratif,. Satu WUP terdiri atas 1 (satu) atau beberapa WIUP yang berada pada lintas wilayah provinsi, lintas wilayah kabupaten/ kota, dan/ atau dalam 1 (satu) wilayah kabupaten/kota. setelah mendapatkan WIUP. Ada juga perusahaan yang. (2) IPR diberikan di dalam WPR yang telah ditetapkan dengan Peraturan Bupati Bagian Kedua Pemberian WIUP Paragraf 1 Umum Pasal 8 (1) Pemberian WIUP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a terdiri atas: a. 12. Pemberian persetujuan WIUP Mineral Bukan Logam dan/atau WIUP Batuan oleh Menteri bukan merupakan izin untuk melakukan kegiatan penambangan, karena sesuai Pasal 32 PP Nomor 23 tahun 2010 jo Pasal 40 Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2020, pemohon yang telah mendapatkan WIUP harus. 1. Daftar Perusahaan Jasa Penunjang Migas 2021 Setelah membahas perbedaan iup dan iupk, mungkin anda ingin mencari informasi juga tentang daftar perusahaan jasa. Badan usaha yang akan menjadi peserta lelang Wilayah izin Usaha Pertambangan (WIUP) atau Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK), mineral logam dan batubara serta badan usaha yang akan mengajukan permohonan WIUP mineral bukan logam dan batuan, dalam akta pendiriannya harus mencatumkan bergerak di. Selanjutnya data IUP hanya dapat diregistrasi untuk Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) yang. Pemberian WIUP Batuan. Sebelum adanya perubahan UU Minerba, UU 4/2009 terdiri dari 26 Bab dengan total 175 Pasal. Dibuat sesuai format b. BA-UPTE) terletak pada posisi 3°40'30" LS - 3°46'24. SIPB; d. Klik tombol cari maka akan muncul nomor SK perizinan SK IUP sesuai dengan kode wiupnya dan dapat dipilih. (2 ) Luas WIUP untuk batuan: a. IUP diberikan melalui 2 tahapan, yaitu: Pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dan Pemberian Izin Usaha. b. 000 Hektare; b. IUP diberikan melalui 2 tahapan, yaitu: Pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dan Pemberian Izin Usaha. 2. Pemegang IUP Produksi mineral logam diberi WIUP dengan luas paling maksimal 5. tata cara pemberian perizinan; e. Kewajiban 1. Luas wilayahnya bervariasi tergantung jenis komoditas yang ditangani dengan rincian sebagai berikut; a. pemegang IUP Eksplorasi batuan diberi WIUP dengan luas1. Adapun WIUP ditetapkan pemerintah melalui rangkaian proses yang panjang. 500. (4) WUP menjadi dasar diterbitkannya IUP. IUP Operasi Produksi : laporan keuangan tahun terakhir, bukti pembayaran iuran tetap 3 tahun terakhir, bukti pembayaran pengganti investasi. “Mulai nanti tanggal 2 Agustus kita akan limpahkan proses permohonan ke OSS RBA sesuai surat edaran dari Menteri Investasi,” ujar Koordinator Pelayanan Usaha Batu Bara Ditjen Minerba ESDM, Surya, dalam Sosialisasi Minerba, Kamis (29/7). IUP diterbitkan pada Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dengan cara lelang (Pasal 37 jo. WIUP mineral bukan logam; dan/atau e. hasil evaluasi menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 03. TATA CARA DAN PERSYARATAN PEMBERIAN WIUP, IUP DAN IPR, PERPANJANGAN DAN PENCIUTAN WIUP Bagian Kesatu Umum Pasal 6 (1) WIUP mineral logam dan batubara diberikan dengan cara lelang yang diatur sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku. 000 hektare. 03/2021 (PMK 61/2021). PT Bukit Asam Tbk. IUP, Prosedur Mendapatkannya 2022. setelah Badan Usaha, koperasi, atau perseorangan ditetapkan sebagai pemenang lelang WIUP mineral logam atau WIUP batubara; atau b. 2020. WIUP batubara; c. Di situ, IUP diterbitkan pemerintah daerah. Pada dasarnya, IUP adalah Izin Usaha Pertambangan, sementara WIUP adalah Wilayah Izin Usaha Pertambangan. Sistem Informasi WP; c. Penerbitan 1 hari Surat persetujuan Persetujuan ya pemberian WIUP dan Pemberian WIUP perintah penempatan jaminan kesungguhan eksplorasi beserta lampiran daftar koordinat dan peta. Perusahaan sebelumnya) sudah terdaftar di MODI dan memiliki kode WIUP. (Purn). 000 (dua puluh lima ribu) hektar; dan b. KETIGA : Pemegang IUP atau IUPK sebelum mengajukan permohonan perluasan WIUP atau WIUPK wajib mendapatkan persetujuan atas Rencana Kerja Perluasan WIUP atau WIUPK terlebih dahulu dari Direktur Jenderal Mineral dan Batubara dengan menerapkan sistem permohonan wilayah pertama yang telah memenuhi persyaratan (first come first served). Laporan Kelayakan usaha yang mendapat persetujuan dari Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi NTB;Padahal, merujuk pada norma, standar prosedur dan kriteria (NSPK) yang diterbitkan Kementerian ESDM bahwa dalam penerbitan WIUP dan IUP belum membutuhkan persyaratan PKKPR. Perizinan usaha di bidang pertambangan berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara meliputi: a. Adapun 9 WIUP yakni di Kabupaten Sukabumi (2 usaha), Kabupaten Bogor (2), Kabupaten Garut (2), Kabupaten Bandung (1), Kabupaten Subang (1), dan Kabupaten Sumedang (1). dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 1. Ditetapkan 1 Februari 2010 Berlaku 1 Februari 2010 Status Hanya Untuk Pelanggan. IUP Mineral Bukan Logam dan Batuan. wiup-iup eksplorasi-iup op mineral bukan logam-mineral logam jenis tertentu dan batuan dengan cara upload di aplikasi perizinan usaha dan operasional minerba-proses evaluasi 11 hari kerja & proses pengesahan 3 hari. 3. 5 hari kerja. Salinan IUP Eksplorasi berikut laporan eksplorasi; 7. Perbedaan antara IUP dan IUPK. IUP atau Izin Usaha Pertambangan adalah perizinan yang perlu untuk Anda miliki jika memiliki kegiatan usaha di bidang ini. Izin ini akan didapat setelah perusahaan pertambangan memperoleh Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dari Pemerintah Daerah/Provinsi/Gubernur (Dinas ESDM) sesuai. RKAB Tahunan dan laporan. IUP; atau . Permohonan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi, dengan syarat : 1) Syarat Administratif - Untuk Orang PerseoranganDalam Persetujuan Pemindahtanganan IUP/IUPK dan Pengalihan Sebagian WIUP/WIUPK Tahap Kegiatan Operasi Produksi, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral dapat menetapkan ketentuan yang wajib dipenuhi oleh pemegang IUP/IUPK sebelum melaksanakan kegiatan usaha pertambangan sesuai dengan ketentuan peraturan. a. Letak perbedaan antara IUP dan IUPK ada pada pemberian. Persyaratan_IUP_penjualan_160321. 3 NPWP Badan Usaha. dijelaskan bahwa pemegang IUP dan IUP Operasi Produksi sebelum menciutkan atau mengembalikan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) atau Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) wajib melaksanakan reklamasi dan pasca tambang hingga mencapai tingakat keberhasilan 100% (seratus perseratus persen). WIUP dengan luas paling rendah 500 (lima ratus) hektar dan paling tinggi 25. (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Eksplorasi Mineral Logam dan Batubara per ha per tahun Rp 30. 1. Badan usaha, koperasi, atau perseorangan yang telah mendapatkan peta WIUP beserta batas dan koordinat dalam waktu paling lambat 5 hari kerja setelah penerbitan peta WIUP mineral batuan harus menyampaikan permohonan IUP Eksplorasi kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota dan wajib memenuhi persyaratanIGT WIUP serta antara IGT WIUP dengan IGT sektor lain seperti kehutanan melalui mekanisme IUP Clean and Clear (C&C) sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri ESDM No. bahwa berdasarkan delegasi kewenangan Pemerintah Pusat sebagaimana. 4. Adanya pern yataan pailit . Setelah kunjungan lapangan dan didapatkan luas WIUP Operasi Produksi berdasarkan kuasa atas tanah, maka Tim Dinas ESDM akan membuat Rekomendasi Teknis IUP Operasi Produksi. Hal ini sejalan dengan akan segera diresmikannya OSS RBA pada 2 Agustus 2021 mendatang. Drs. 192) Usulan peta WIUP berikut batas dan koordinat geografis lintang dan bujur serta jenis komoditas tambang dan luas WIUP yang dimohon; 3) KTP pemohon; dan 4) Nomor Pokok Wajib Pajak B. Usaha pertambangan dilakukan berdasarkan IUP, IPR, atau IUPK. Konsultasi Hukum = 0813 8822 4696. PERPANJANGAN. d angka 5. IZIN USAHA PERTAMBANGAN mineral batuan diberikan oleh Menteri ESDM DAN IZIN USAHA PERTAMBANGAN diberikan melalui 2 tahapan, yaitu: Pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dan Pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP). “Kewenangan perizinan usaha pertambangan terbaru diambil alih dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat. IUP mineral batuan diberikan oleh Menteri ESDM (selanjutnya disebut Menteri), Gubernur atau Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya berdasarkan permohonan yang diajukan oleh: badan usaha, koperasi, dan perseorangan. kualitas mineral atau batubara yang tergali dalam WIUP atau WIUPK disertai dengan sertifikat conto dan analisa mineral atau batubara dari laboratorium yang telah diakreditasi; e. Jasa pelayanan pencetakan peta informasi wilayah pertambangan 2. yang terkait dengan pemberian IUP/IUPK, IUJP, IPR, SIPB (KBLI 05, 07, 08 dan 09) c. tahap prakualifikasi; danb. Baca Juga: Apa Itu BCL. WIUP sebagaimana dimaksud pada ayat 2 berada dalam WUP yang ditetapkan oleh Menteri.